Fintech: Pengertian, Manfaat, Jenis-jenis, Regulasi, dan Contoh

“Fintech menjadi jawaban untuk kemudahan transaksi yang cepat dan cukup aman.”

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan teknologi.

Seakan sudah mendarah daging, teknologi tidak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan seorang manusia.

Dibandingkan dompet yang tertinggal di rumah, lebih panik mana apabila ponsel Anda yang tertinggal?

Jantung mungkin sudah mpot-mpotan memikirkan di mana ponsel itu tertinggal.

Dengan ponsel dan teknologi, Anda tak perlu bepergian jauh untuk membeli barang.

Tak perlu lagi bolak-balik ke bank mengeluhkan proses transaksi yang ribet dan memusingkan.

Asalkan Anda memegang ponsel, tak perlu lagi memusingkan uang dengan hadirnya fintech.

Pengertian Fintech, fungsi, manfaat, dan contoh
Pengertian Fintech, fungsi, manfaat, dan contoh

1. Pengertian Fintech

Anda mungkin tidak familiar dengan kata ‘fintech’, namun tanpa Anda sadari kata ini telah meresap dalam kehidupan sehari-hari Anda.

Lalu apakah arti dari kata ‘fintech’ itu sendiri?

Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau dalam Bahasa Indonesia teknologi finansial.

Dilansir dari karya-karya Rubini (2017), Arjunwadkar (2018), serta Chishti dan Barberis (2016), fintech adalah penggunaan teknologi dalam sektor finansial, sedangkan industri fintech mengacu pada sekelompok perusahaan yang mengenalkan inovasi dalam pelayanan finansial melalui teknologi modern.

Bank Indonesia mendefinisikan financial technology sebagai

“hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.”

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keadaan sistem pembayaran.

Dilihat dari tiga pengertian tersebut, fintech berkaitan erat dengan teknologi dan sektor finansial yang memiliki dampak terhadap perekonomian suatu negara.

Fintech juga memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berupa layanan di bidang finansial.

2. Karakteristik

Suatu perusahaan yang ingin membuka bisnis di bidang finansial teknologi di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan diri di Bank Indonesia atau BI.

BI pun tidak asal menerima pendaftaran perusahaan; ada beberapa kriteria yang telah dicanangkan oleh BI sebagai syarat lolos pendaftaran.

Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yaitu sebagai berikut:

  • Bersifat inovatif;
  • Memberi dampak pada layanan fintech yang telah berkembang atau eksis terlebih dahulu;
  • Mampu memberi manfaat bagi masyarakat secara umum dan dapat dipergunakan secara luas;
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kriteria pertama, kedua, dan ketiga memiliki hubungan di mana Bank Indonesia secara tidak langsung menunjukkan kepeduliannya terhadap konsumen perusahaan penyelenggara teknologi finansial, yaitu masyarakat Indonesia sendiri.

Kriteria pertama yaitu inovatif akan mendorong industri fintech menjauh dari stagnansi, sedangkan inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut akan mendorong perusahaan-perusahaan lainnya di bidang yang sama agar terus terpacu dan mengembangkan diri.

Pada akhirnya, menurut kriteria ke tiga, masyarakat Indonesia akan menerima manfaat dari industri fintech.

Tak hanya satu, namun seluruh lapisan masyarakat Indonesia haruslah dapat menggunakan pelayanan-pelayanan finansial tersebut.

Kriteria ke empat merupakan kriteria yang muncul tergantung pada situasi dan kondisi.

Tergantung pada keadaan finansial negara dan/atau keadaan masyarakat Indonesia pada saat itu, kriteria suatu perusahaan teknologi finansial dapat berubah.

Begitu juga dengan industri itu sendiri; suatu keadaan spesial dapat menekan Bank Indonesia untuk mengeluarkan kriteria-kriteria baru yang sesuai dengan zaman atau dengan kata lain, fleksibel.

3. Perkembangan

Frasa ‘pelayanan finansial’ sendiri baru kerap digunakan di Amerika Serikat setelah revolusi industri dimulai.

Pelayanan finansial pada mulanya dimaksudkan untuk menyediakan berbagai macam pelayanan yang berhubungan dengan transaksi keuangan.

Semakin lama, mulai bermunculan perusahaan-perusahaan yang mencari keuntungan melalui jasa ini.

Contoh dari pelayanan-pelayanan yang digunakan sebagai media pencari keuntungan oleh para investor adalah peminjaman, perpajakan, kredit, simpanan uang, dan asuransi.

Krisis-krisis keuangan yang terjadi selama abad ke-18 dan 19, yaitu ketika bank-bank sentral milik negara tak lagi mampu menopang segala transaksi yang terjadi di negaranya masing-masing, pihak-pihak lain pun mulai memahami potensi dari bisnis ‘layanan finansial’ ini.

Kebanyakan dari startup bidang keuangan berdiri pada tahun 2008, sekitar 80 tahun dari krisis keuangan yang terakhir.

Perusahaan-perusahaan startup yang melayani di bidang keuangan ini mengandalkan teknologi untuk bersaing.

Oleh karena itu, muncullah frasa financial technology atau fintech akibat kejadian ini.

Kata fintech itu sendiri merujuk pada perusahaan-perusahaan startup yang menggunakan teknologi keuangan tersebut.

Kesimpulannya, secara singkat, fintech adalah penggunaan teknologi dalam sektor finansial, sedangkan industri fintech mengacu pada sekelompok perusahaan yang mengenalkan inovasi dalam pelayanan finansial melalui teknologi modern.

Sektor fintech menerima pemasukan sangat besar pada tahun 2014, beberapa tahun sejak pertama kemunculannya.

Perusahaan-perusahaan startup yang menerima investasi pun semakin berkembang dan keuntungan dari sektor ini semakin nampak.

4. Manfaat

Beberapa alasan kepopuleran fintech adalah investasi akan kembali dengan keuntungan, disertai dengan kesempatan-kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bagi bisnis itu sendiri.

Tentu saja terdapat risiko bahwa model-model bisnis baru yang dikenalkan oleh fintech masih belum pasti dapat bertahan lama.

Walaupun begitu, dibandingkan dengan keuntungannya, investor masih mau menginvestasikan uangnya pada bisnis ini.

Selain itu, teknologi juga berperan penting pada kepopuleran fintech.

Masyarakat modern telah terbiasa dengan kemudahan yang dibawa oleh teknologi ke dalam kehidupan.

Dengan teknologi, suatu perusahaan dapat dengan lebih baik memberi pelayanan kepada konsumennya.

Dengan bantuan teknologi, masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih personal dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Diuraikan secara singkat, maka fintech memberi konsumen, dalam hal ini masyarakat dari berbagai lapis masyarakat, layanan yang semakin baik dengan pilihan lebih banyak dan harga yang lebih murah.

Bagi perusahaan penyelenggara teknologi finansial itu sendiri, fintech akan menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, serta membekukan alur informasi.

Negara pun turut merasakan manfaat dari fintech, yaitu mendorong transmisi kebijakan ekonomi serta meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga ekonomi negara meningkat.

Dapat dilihat bahwa manfaat-manfaat yang diberikan fintech saling berkesinambungan antar pihak yang terlibat.

Semakin ‘ramah’ pelayanan suatu perusahaan, maka feedback yang diterima perusahaan itu pun akan menjadi lebih baik.

Dengan membaiknya kondisi suatu perusahaan, maka perekonomian negara pun akan menjadi lebih maju selangkah demi selangkah, membentuk suatu rantai yang tidak mudah terputus apabila pengelolaannya baik.

5. Dampak Negatif

Selain manfaat, tentu saja fintech juga memiliki sisi-sisi yang merugikan masyarakat.

Kemudahan yang diberikan fintech melalui teknologi mengakibatkan siapa saja dapat mengakses apa pun tanpa harus membuang tenaga.

Salah satu contohnya adalah online store, di mana salah satu sistem pembayarannya menggunakan fintech yaitu transfer uang.

Kemudahan berbelanja ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kecanduan berbelanja alias bersikap konsumtif.

Banyaknya aplikasi toko online juga menyebabkan variasi barang dan harga layaknya pasar sungguhan, sehingga tak jarang seseorang menginstall lebih dari satu aplikasi toko online demi mencari barang berkualitas terbaik dengan harga termurah.

Dengan banyaknya alternatif, tak jarang seseorang akan ketagihan mengunjungi toko-toko online tersebut.

Selain menjadi ketergantungan pada internet, sikap membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan juga merupakan sikap boros.

Seperti namanya, konsumen berkomunikasi dengan produsen hanya secara online.

Konsumen hanya mampu menganalisis barang yang menarik minatnya melalui foto, video, gambaran dari penjual, serta terkadang rating dari toko dan atau barang tersebut.

Fakta bahwa konsumen tidak dapat memeriksa barang secara langsung mengakibatkan beberapa oknum memanfaatkan kesempatan dan melakukan penipuan.

Misalnya barang digambarkan berkualitas bagus, namun setelah uang ditransfer oleh pembeli, pembeli tersebut mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan.

Penipuan ini tidak hanya terjadi dalam toko online yang membohongi konsumennya.

Pelayanan finansial lain yang kerap digunakan sebagai wadah melalukan kejahatan adalah peminjaman uang.

Mirip dengan kelakuan seorang loan shark, melalui aplikasi peminjaman uang, seorang penipu dapat menggoda orang lain agar terus meminjam uang dengan godaan bunga rendah, sebelum tiba-tiba ditagih dengan bunga yang tinggi sehingga korban terlilit hutang.

Transaksi-transaksi keuangan yang telah disebutkan di atas, yaitu transfer dan peminjaman uang, pada awalnya secara formal layanan tersebut disediakan oleh bank.

Namun dengan kepopuleran fintech, posisi bank pun lama kelamaan semakin bergeser dari hati masyarakat.

Wajar saja, mengingat kemudahan yang ditawarkan oleh fintech, masyarakat tak mau lagi bersusah payah mengurus ke bank.

Hal ini mengakibatkan kemunduran bisnis bank dan secara tidak langsung memengaruhi karyawan-karyawan yang bekerja di bank tersebut.

Dilihat lebih jauh maka fintech dapat menyebabkan pekerja-pekerja dengan skill di bidang perbankan kehilangan pekerjaannya.

6. Jenis-Jenis Fintech

Sejak awal telah disebutkan beberapa jenis pelayanan yang termasuk teknologi finansial, yaitu antara lain toko online, peminjaman, dan transfer uang.

Sempat disebutkan juga bahwa fintech lama kelamaan menekan bank dari dominasinya.

Jenis-jenis fintech tentu saja tidak hanya sebatas apa saja yang telah disebutkan sebelumnya.

Menurut Bank Indonesia, fintech dapat diklasifikasikan menjadi empat cabang utama.

6.1 Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Pertama adalah crowdfunding dan peer-to-peer (P2P) lending.

Klasifikasi yang pertama ini mewadahi pelayanan finansial berupa modal dan investasi atau dengan kata lain mempertemukan pencari modal dan investor.

Salah satu layanannya adalah peminjaman uang, perusahaan fintech legal (terdaftar di BI) yang menjalankan bisnis ini akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Peminjaman ini dilakukan antara sesama orang biasa sehingga disebut sebagai peer-to-peer.

6.2 Market Aggregator

Klasifikasi kedua adalah market aggregator atau suatu situs atau portal.

Portal ini mengumpulkan data-data finansial yang dapat ditampilkan kepada para penggunanya.

Manfaat dari fintech ini adalah calon konsumen dapat membandingkan barang-barang dari berbagai macam pasar untuk membandingkan harga maupun kualitas.

6.3 Risk and Investment Management

Risk and investment management atau manajemen risiko dan investasi adalah klasifikasi ketiga.

Pelayanan ini akan membantu pengguna dalam merencanakan keuangannya tanpa harus menghubungi seorang ahli perencana keuangan.

Salah satu dampak dari pelayanan ini adalah mulai adanya konsultan keuangan yang bukan manusia, namun berbentuk Artificial Intelligence atau AI yang mampu menganalisis banyak data.

6.4 Payment, Settlement, and Clearing

Klasifikasi keempat yaitu payment, settlement, and clearing merupakan pelayanan yang menekan bank.

Dengan adanya fintech yang memudahkan proses transaksi, masyarakat tak lagi selalu terpaku menggunakan jasa bank.

Transaksi via online memungkinkan seseorang untuk melakukan berbagai jenis transaksi dan pembayaran hanya melalui satu alat, misalnya smartphone.

7. Regulasi

Adanya regulasi akan membantu berkembangnya fintech.

Ada kalanya regulasi yang ada mempersulit masyarakat dalam melakukan transaksi.

Misalnya proses yang dibuat lebih lama untuk mengontrol publik.

Teknologi membantu mempercepat proses tersebut dan mengurangi waktu yang terbuang sia-sia.

Regulasi yang kurang digalakkan di beberapa area, misalnya peminjaman uang dari orang ke orang, juga membantu mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan baru.

Di Indonesia, penyelenggaraan fintech memiliki beberapa dasar hukum yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Selain regulasi-regulasi tersebut, bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia juga memiliki peran dalam sektor fintech di Indonesia.

Peran-peran tersebut antara lain adalah sebagai fasilitator, menganalisis bisnis secara intelijen, memonitor dan menilai (assessment) kinerja perusahaan-perusahaan fintech, dan menjaga koordinasi dan komunikasi dengan perusahaan terkait.

Beberapa negara mampu menerima inovasi lebih baik dibanding negara lainnya.

Ada pula beberapa negara yang mendorong perubahan ke arah yang lebih baik dengan penggunaan teknologi.

Milyaran dolar telah diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan fintech untuk mengembangkan bisnisnya.

Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap perkembangan industri fintech termasuk dukungan pemerintah, budaya yang menghargai inovasi, kedekatan dengan konsumen, skill dan talenta terspesialisasi, serta regulasi yang fleksibel.

Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kota-kota yang paling mendukung berkembangnya fintech adalah London, Singapura, New York, Silicon Valley, dan Hong Kong.

8. Contoh Startup Indonesia di Bidang Fintech

Indonesia termasuk salah satu negara yang juga mendukung dikembangkannya industri fintech.

Hal ini ditunjukkan selain dengan peraturan-peraturan resmi serta regulasi yang telah ditulis oleh salah satunya Bank Indonesia, perusahaan-perusahaan fintech yang ada di Indonesia adalah bukti nyata partisipasi Indonesia dalam industri financial technology.

8.1 Go Pay

Logo Gopay
Logo Gopay

Salah satu startup asli Indonesia adalah GoPay yang termasuk klasifikasi payment, settlement, and clearing khusus dalam layanan-layanan aplikasi GoJek.

GoPay merupakan layanan dompet digital yang memudahkan berbagai macam transaksi yang diperlukan dalam aplikasi GoJek.

Menggunakan GoPay sangat simpel dan mudah, karena dengan menginstall aplikasi GoJek, secara otomatis Anda dapat menikmati layanan GoPay.

Dengan melalui langkah-langkah tertentu, seperti rekening bank pada umumnya, Anda dapat menaikkan limit akun GoPay Anda dan menikmati layanan yang lebih banyak dibanding GoPay yang belum diupgrade.

Karena GoPay telah terintegrasi hampir dengan semua bank umum di Indonesia, maka pembayaran berlangsung praktis dan aman.

8.2 OVO

Logo OVO
Logo OVO

Startup fintech Indonesia lainnya yang berkiprah di bidang yang sama dengan GoPay yaitu OVO.

Layanan dompet digital ini adalah salah satu unicorn Indonesia di bidang fintech yang didirikan oleh Lippo Group.

Layanannya mirip dengan GoPay yaitu melayani pembayaran dan transaksi secara online.

Akun OVO juga dapat diupgrade menjadi akun OVO premium untuk menikmati layanan yang lebih.

Namun berbeda dengan GoPay, aplikasi OVO dapat digunakan cross platform, yaitu  penggunaannya tidak terbatas pada aplikasi OVO.

8.3 Dana

Logo Dana
Logo Dana

Aplikasi dompet digital di Indonesia lainnya adalah Dana.

Aplikasi Dana memberi layanan transaksi nontunai dan nonkartu secara digital.

Dana telah bekerja sama dengan berbagai industri lainnya baik online maupun offline.

Aplikasi ini telah bekerja sama dengan banyak bank di Indonesia untuk memudahkan transaksi dan pembayaran.

8.4 iSaku

Logo iSaku
Logo iSaku

Telah disebutkan sebelumnya bahwa industri financial technology memiliki potensi menyaingi bank, dan salah satu startup Indonesia yang mampu melakukannya adalah iSaku.

Akun iSaku yang standar berfungsi sebagai dompet digital yang bisa digunakan untuk pembayaran dan transaksi.

Apabila akun iSaku diupgrade menjadi full service, selain dinaikkannya limit saldo akun, Anda kini dapat melakukan transfer saldo dan bahkan menarik tunai saldo.

8.5 Link Aja

Logo LinkAja
Logo LinkAja

Startup fintech Indonesia lainnya adalah aplikasi LinkAja.

Aplikasi ini awalnya bernama TCASH sebelum akhirnya diubah menjadi LinkAja.

Apabila Anda telah memiliki layanan TCASH sebelumnya, akun dan saldo Anda akan secara otomatis berubah menjadi akun dan saldo LinkAja sehingga tidak perlu mengkhawatirkan akan kehilangan uang.

Sama dengan aplikasi-aplikasi yang telah disebutkan sebelumnya, LinkAja melayani transaksi dan pembayaran secara online, dan sama seperti iSaku, akun LinkAja yang terupgrade akan mengaktifkan layanan transfer dan tarik saldo.

Namun berbeda dengan aplikasi-aplikasi sebelumnya yang bisa menggunakan kartu apa pun, LinkAja hanya terbatas pada pengguna kartu Telkomsel baik prabayar maupun pascabayar.

 

Itulah berbagai hal mengenai fintech yang perlu kita ketahui.

Sudahkan Anda menggunakan teknologi ini?